Kenaikan Pangkat
Layanan untuk memproses kenaikan pangkat reguler maupun pilihan bagi ASN yang telah memenuhi persyaratan.
âšī¸ Informasi Penting
- Pilih jenis usulan sesuai dengan kondisi Anda di bagian "Persyaratan" di bawah
- Siapkan semua dokumen sebelum mengajukan usulan untuk mempercepat proses
- Hubungi petugas jika ada pertanyaan tentang persyaratan atau dokumen yang diperlukan
- Gunakan template jika tersedia untuk memastikan format dokumen sesuai standar
Bantuan & Pelaporan
đĸ Kunjungi Langsung
BKPSDM Kota Tarakan
Jl. Pulau Kalimantan No.1, Kp. Satu Skip
Persyaratan
Pilih jenis usulan untuk melihat persyaratan yang diperlukan
Kenaikan Pangkat Pilihan
-
1
SK Kenaikan Pangkat terakhir
-
2
SK Jabatan terakhir
-
3
Surat Pernyataan Pelantikan
-
4
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
-
5
Berita Acara Sumpah Pelantikan Jabatan
-
6
SKP 2 tahun terakhir minimal bernilai baik (Final)
-
1
SK CPNS
-
2
SK Kenaikan Pangkat terakhir
-
3
SK Jabatan terakhir
-
4
SKP 2 tahun terakhir minimal bernilai Baik (Final)
-
5
Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
-
6
Forum Laporan Pendidikan Tinggi (Forlap dikti)
-
7
Sertifikat Akreditasi Program Studi dari Universitas
-
8
Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI)
-
9
SK formasi jabatan
-
10
Surat Keterangan Izin Belajar
-
11
SK Tugas Belajar (bagi PNS yang selesai melaksanakan tugas belajar)
-
12
Surat keterangan uraian tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama (JPT)
-
1
SK CPNS (kenaikan pangkat pertama kali)
-
2
SK PNS (kenaikan pangkat pertama kali)
-
3
SK kenaikan pangkat terakhir
-
4
SK jabatan terakhir (jabatan fungsional)
-
5
SKP 2 tahun terakhir minimal bernilai baik (Final)
-
6
Asli Surat Keterangan Klarifikasi PAK
-
7
Asli Penilaian Angka Kredit (PAK awal, PAK kenaikan pangkat terakhir, PAK Integrasi dan PAK Konversi)
-
8
Sertifikat Lulus Ujian Kompetensi (jika kenaikan jenjang jabatan)
-
9
Asli SK Kenaikan Jenjang Jabatan
-
10
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (bagi Guru, Pengawas dan Penilik Sekolah)
-
11
Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
-
12
Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
-
13
Peta Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja sesuai SK Wali Kota No. 069/HK-VI/356/2024
Kenaikan Pangkat Reguler
-
1
SK CPNS
-
2
SK Kenaikan Pangkat terakhir
-
3
SK Jabatan terakhir (Sesuai dengan Kepmenpan-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah)
-
4
SKP 2 Tahun terakhir minimal bernilai Baik (Final)
-
5
Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
-
6
Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Perpindahan Golongan)