Layanan BKPSDM merupakan layanan terpadu yang menyediakan berbagai pelayanan administrasi dan manajemen data untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Layanan ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi kepegawaian dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Melalui layanan ini, ASN dapat mengajukan berbagai permohonan terkait administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan berbagai layanan kepegawaian lainnya.
Pelayanan yang bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan data kepegawaian ASN dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Pelayanan yang memberikan informasi dan pemberitahuan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan perangkat daerah mengenai jadwal dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Pelayanan yang menangani proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Perpindahan Pegawai antar instansi atau perangkat daerah.
Pelayanan yang memfasilitasi permintaan, penyediaan, serta penyampaian data dan informasi terkait kepegawaian kepada pihak internal maupun eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Layanan untuk proses perpindahan PNS antar kabupaten/kota atau antar provinsi, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Layanan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang memasuki masa purna tugas. Proses meliputi pengajuan berkas, verifikasi dokumen, dan penerbitan SK pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan untuk memproses kenaikan pangkat reguler maupun pilihan bagi ASN yang telah memenuhi persyaratan.