BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tarakan

Gambar Dekoratif 1 Gambar Dekoratif 2
Beranda Layanan

Tentang Layanan

Layanan BKPSDM merupakan layanan terpadu yang menyediakan berbagai pelayanan administrasi dan manajemen data untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Layanan ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi kepegawaian dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Melalui layanan ini, ASN dapat mengajukan berbagai permohonan terkait administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan berbagai layanan kepegawaian lainnya.

Daftar Layanan

Pemutakhiran Data dalam Aplikasi Simpeg

Pelayanan yang bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan data kepegawaian ASN dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

  • Pemutakhiran Data Utama
  • Pemutakhiran Data Pendidikan
  • Pemutakhiran Pangkat
  • Pemutakhiran Jabatan

Pemberitahuan tentang KGB PNS Perangkat Daerah

Pelayanan yang memberikan informasi dan pemberitahuan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan perangkat daerah mengenai jadwal dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).

  • Penerbitan Surat Pemberitahuan KGB

SK Perpindahan Jabatan Antar Instansi /Perangkat Daerah

Pelayanan yang menangani proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Perpindahan Pegawai antar instansi atau perangkat daerah.

  • Pengajuan Permohonan Perpindahan Jabatan
  • Penerbitan SK Perpindahan Jabatan

Pemberian Data dan Informasi Kepegawaian

Pelayanan yang memfasilitasi permintaan, penyediaan, serta penyampaian data dan informasi terkait kepegawaian kepada pihak internal maupun eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

  • Permintaan Data Kepegawaian
  • Penyediaan Informasi Kepegawaian

Pindah Wilayah Kerja (PWK)

Layanan untuk proses perpindahan PNS antar kabupaten/kota atau antar provinsi, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

  • PNS Mutasi Masuk
  • PNS Mutasi Keluar

Pensiun BUP

Layanan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang memasuki masa purna tugas. Proses meliputi pengajuan berkas, verifikasi dokumen, dan penerbitan SK pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Pengajuan Pensiun BUP

Kenaikan Pangkat

Layanan untuk memproses kenaikan pangkat reguler maupun pilihan bagi ASN yang telah memenuhi persyaratan.

  • Jabatan Struktural
  • Penyesuaian Ijazah
  • Reguler/Pelaksana
  • Jabatan Fungsional