Pensiun BUP
Layanan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang memasuki masa purna tugas. Proses meliputi pengajuan berkas, verifikasi dokumen, dan penerbitan SK pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
âšī¸ Informasi Penting
- Pilih jenis usulan sesuai dengan kondisi Anda di bagian "Persyaratan" di bawah
- Siapkan semua dokumen sebelum mengajukan usulan untuk mempercepat proses
- Hubungi petugas jika ada pertanyaan tentang persyaratan atau dokumen yang diperlukan
- Gunakan template jika tersedia untuk memastikan format dokumen sesuai standar
Bantuan & Pelaporan
đĸ Kunjungi Langsung
BKPSDM Kota Tarakan
Jl. Pulau Kalimantan No.1, Kp. Satu Skip
Persyaratan
Pilih jenis usulan untuk melihat persyaratan yang diperlukan
-
1
Daftar susunan keluargaTemplateDownload
-
2
Permohonan pribadiTemplateDownload
-
3
Foto copy surat nikah disahkan oleh KUA setempat
-
4
Foto copy surat keterangan kematian (jika istri/suami meninggal) atau surat cerai (jika bercerai)
-
5
SK CPNS
-
6
SK PNS
-
7
SK pangkat terakhir
-
8
Foto copy Karpeg
-
9
Foto copy kenaikan gaji berkala terakhir
-
10
Foto copy akte kelahiran anak dilegalisir
-
11
Surat keterangan masih kuliah bagi anak usia 21 s/d 25 tahun
-
12
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukdis tingkat sedang atau beratTemplateDownload
-
13
Foto copy SKP, capaian, penilaian satu tahun terakhir
-
14
Surat keterangan tidak lagi menyimpan surat/barang milik negara
-
15
Pas foto sebanyak 10 lembar foto hitam putih (ukuran 3 x 4) cetak asli bukan scanner/print
-
16
Foto copy KTP, NPWP, rekening yang bersangkutan
-
17
Foto copy KTP isteri (cantumkan No. HP dan email isteri)