Pindah Wilayah Kerja (PWK)
Layanan untuk proses perpindahan PNS antar kabupaten/kota atau antar provinsi, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
âšī¸ Informasi Penting
- Pilih jenis usulan sesuai dengan kondisi Anda di bagian "Persyaratan" di bawah
- Siapkan semua dokumen sebelum mengajukan usulan untuk mempercepat proses
- Hubungi petugas jika ada pertanyaan tentang persyaratan atau dokumen yang diperlukan
- Gunakan template jika tersedia untuk memastikan format dokumen sesuai standar
Bantuan & Pelaporan
đĸ Kunjungi Langsung
BKPSDM Kota Tarakan
Jl. Pulau Kalimantan No.1, Kp. Satu Skip
Persyaratan
Pilih jenis usulan untuk melihat persyaratan yang diperlukan
-
1
Surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota disertai dengan alasan.TemplateDownload
-
2
Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja tanda tangan (Gub/Walikota/Bupati)
- Anjab, ABK dan Peta Jabatan Instansi Asal
- Anjab, ABK dan Peta Jabatan Instansi Penerima
-
3
Fotocopi Ijazah terakhir dilegalisir
-
4
Fotocopi SK CPNS dilegalisir
-
5
Fotocopi SK PNS dilegalisir
-
6
Fotocopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir
-
7
Fotocopi SK Jabatan Terakhir dilegalisir
-
8
Fotocopi Kartu Pegawai dilegalisir
-
9
Fotocopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 tahun terakhir dilegalisir
-
10
Daftar Riwayat Hidup
-
11
Surat Persetujuan pindah dari PPK Instansi asal
-
12
Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS berasal
-
13
Surat Pernyataan dari PPK Instansi asal, tentang :
- Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau dalam proses pidana pengadilan
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
-
14
Surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan materai Rp. 10.000,- yang berisi tentang :
- Menanggung biaya kepindahan
- Tidak menuntut jabatan, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan fasilitas lainnya dari Pemerintah Kota Tarakan
- Mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
- Bersedia ditempatkan
-
15
Apabila alasan PWK karena mengikuti suami/isteri melampirkan :
- Fotocopi surat nikah dilegalisir
- Fotocopy SK mutasi/penempatan pindah suami/isteri dilegalisir
-
16
Direkomendasikan oleh TIM Pertimbangan PWK MPKT
-
17
Bagi tenaga Guru Pendidikan S.1
-
18
Bagi tenaga Kesehatan dan tenaga Guru melampirkan surat keterangan formasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan.
-
1
Surat permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota disertai dengan alasan.TemplateDownload
-
2
Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja tanda tangan (Gub/Walikota/Bupati)
- Anjab, ABK dan Peta Jabatan Instansi Asal
- Anjab, ABK dan Peta Jabatan Instansi Penerima
-
3
Fotocopi Ijazah terakhir dilegalisir
-
4
Fotocopi SK CPNS dilegalisir
-
5
Fotocopi SK PNS dilegalisir
-
6
Fotocopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir
-
7
Fotocopi SK Jabatan Terakhir dilegalisir
-
8
Fotocopi Kartu Pegawai dilegalisir
-
9
Fotocopi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 tahun terakhir dilegalisir
-
10
Surat Persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah
-
11
Surat Pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah, tentang :
- Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau dalam proses pidana di pengadilan
- Tidak sedang diberhentikan dari Jabatan Negeri
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar
- Tidak sedang tersangkut hutang dengan pihak Bank
-
12
Apabila alasan PWK karena mengikuti suami/isteri melampirkan :
- Fotocopi surat nikah dilegalisir
- Fotocopy SK mutasi/penempatan pindah suami/isteri dilegalisir
-
13
Khusus jabatan fungsional Guru melampirkan Data Rincian Keadaan Guru dari sekolah asal dan sekolah yang dituju sesuai Daftar Urut Kepangkatan
-
14
Surat Persetujuan menerima Instansi yang dituju
-
15
Telaahan Staf
-
16
Bagi tenaga Kesehatan dan tenaga Guru melampirkan surat keterangan formasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan.